You're Here : Home Events Peduli Lingkungan, PT KAI Gelar Kegiatan Sosial
Peduli Lingkungan, PT KAI Gelar Kegiatan Sosial
Admin IGS / Senin, 06 Februari 2012 11:31

Unit Kesehatan PT KAI (Persero) area 1 Jakarta mengadakan kegiatan peduli lingkungan berupa pengobatan gigi, periksa kesehatan, pemeriksaan balita dan pemeriksaan mata, di Sekolah Dasar Negeri 1 Kranji – Bekasi Barat, Selasa 31 Januari 2012.  Kegiatan tersebut diperuntukan bagi siswa sekolah tersebut serta masyarakat sekitarnya.  Keseluruh layanan kesehatan tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Menurut Senior Manager unit kesehatan PT KAI (Persero) area 1 Jakarta, Dr. Slamet Hardadi, melalui kegiatan ini PT KAI berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan pelayanan kesehatan.  Ini juga merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk selalu hidup sehat.  Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga perjalanan kereta api dengan tidak melempari kereta api yang melintas menggunakan bebatuan” ujar Slamet.

Sementara itu, Senior Manager Humas PT KAI- Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi bahaya naik di atap kereta, khususnya di atap Kereta Rel Listrik (KRL).  Sosialisasi berupa pemberian stiker bahaya naik di atap KA dan penyuluhan perkeretaapian yang melibatkan pecinta kereta api yang tergabung dalam Komunitas Edan Sepur.

“Selain pengobatan gratis, kesempatan yang baik ini kami gunakan untuk mengedukasi masyarakat akan bahayanya naik di atap kereta.  Karena saat ini PT KAI terus berupaya mengingatkan masyarakat akan resiko bahaya naik di atap kereta ” ujar Mateta

Seperti diketahui bersama, saat ini PT KAI (Persero) tengah melakukan  kegiatan menurunkan penumpang dari atap kereta.  Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemberian oli di atap KRL, pemberian kawat berduri, penyemprotan dengan air berwarna, mengerahkan anjing pelacak, pemasangan papan rambu peringatan dan terakhir memasuki tahun 2012, PT KAI melakukan  pemasangan bola beton untuk lintas Bekasi –Cikampek.

“Berbagai upaya yang dilakukan PT KAI ini, semata-mata untuk mendukung UU 23 tahun 2007 tentang perkeretapian pasal 183 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukungan selama 3 bulan penjara atau denda uang sebesar Rp 15.000.000,-

Sumber:seru.com

Kirim Komentar

Security code Refresh